_
KELAS KARYAWAN
Pilih   ID EN
Menampilkan  Laptop HP M1, 2
 Semua Referensi Bebas
 Cari Karir
 Download Brosur
 Buku Referensi
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Menaikkan Karir
Apa Keunggulannya
Jurusan + Karir
Hubungi kami
Ujian Masuk Terpadu
Biaya Kuliah
Download Formulir
Konten Total
Beasiswa Kuliah

Angkutan / Transportasi
Beban Kredit
Foto Kegiatan
Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kelas Karyawan (Kuliah Online)

Daftar Website Kuliah Karyawan
Daftar Website Perkuliahan Shift
Daftar Website Gabungan PTS
Daftar Website Kuliah Reguler
Daftar Website Program S2 (Magister)
 Waktu Sholat
 Tips & Trik Tes Psikologi
 Seluruh Perdebatan
 Daftar Online
 Alqur'an Online
 Semua Info
 Permintaan Beasiswa Indonesia





Mari dukung/dorong Pegawai melanjutkan Pendidikannya
Forum Motivasi & Cerita Inspiratif
Lowongan Kerja
Al-Quran dan
Islam yg Bahagia
Jobs in Indonesia

Tautan Pengajar
silakan klik
Informasi Gempa Bumi Terkini
Konsulat Jenderal Tanzania
Lokasi ATM di Jakarta Selatan
Majalah di Kanada
Partai Politik di Gambia
Sekretaris Kabinet
Tautan ke Pulau Turks
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000   ᛟ Faks/Tel/HP, WA, dsb. (klik ini)  
Agar mendapat pekerjaan baru atau menaikkan karir, maka sebaiknya bergabung dgn PTS ini (klik disini)
Lihat juga :   ♦ Program Kelas Pagi   ♦ Program Magister / Pascasarjana   ♦ Program Kelas Malam
Lihat juga :   ♦ Kelas Gratis   ♦ Download Brosur   ♦ Pendaftaran Online   ♦ Permohonan Keringanan Biaya Perkuliahan
Legalitas Kelas Karyawan Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal segregasi, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa meningkatkan pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Info 17 Jam
Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik ini
HP/SMS : 081 1110 4826, 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0812 9526 2009, 08523 1234 000, 0815 145 78119

Kelas Karyawan   ᛟ   https://city-regency-province-in-ri.pts-ptn.net   ᛟ   Kualitas Program Studi A+
_